Home Hukuman Disiplin Artikel
A. Prinsip Dasar Disiplin Pegawai berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021
Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Hukuman Disiplin Ringan
a. Teguran Lisan
b. Teguran Tertulis
c. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
2. Hukuman Disiplin Sedang
a. Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 6 bulan
b. Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 9 bulan
c. Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 12 bulan
3. Hukuman Disiplin Berat
a. Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan
b. Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan
c. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
B. Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil
Kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil berdasarkan PP 94 Tahun 2021 dapat dilihat pada matriks berikut:
Kewajiban (Pasal 4) |
Pelanggaran & Jenis Hukuman |
|||
Ringan (Pasal 9) |
Sedang (Pasal 10) |
Berat (Pasal 11) |
||
1 |
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Pemerintah |
- |
- |
berdampak negatif pada unit kerja, instansi, dan/atau negara |
2 |
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa |
- |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
3 |
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
4 |
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
5 |
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
6 |
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan Tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
7 |
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
8 |
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
9 |
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS |
- |
dilakukan tanpa alasan yang sah |
- |
10 |
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan |
- |
dilakukan tanpa alasan yang sah |
- |
11 |
Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah |
12 |
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara |
- |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah |
13 |
Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
- |
dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional |
dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya |
14 |
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja |
· 3 hari kerja (teguran lisan) · 4-6 hari kerja (teguran tertulis) · 7-10 hari kerja (pernyataan tidak puas scr tertulis) |
· 11-13 hari kerja (potong tukin 25% selama 6 bulan) · 14-16 hari kerja (potong tukin 25% selama 9 bulan) · 17-20 hari kerja (potong tukin 25% selama 12 bulan) |
· 21-24 hari kerja (penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan) · 25-27 hari kerja (pembebasan dari jabatan jd jabatan pelaksana selama 12 bulan) · 28 hari kerja/lebih (PDHTAPS sbg PNS) · 10 hari kerja terus menerus (PDHTAPS sbg PNS) |
15 |
Menggunakan dan memelihara BMN dengan sebaikbaiknya |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
16 |
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
17 |
Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
- |
- |
V |
18 |
Menyalahgunakan wewenang |
- |
- |
V |
19 |
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan |
- |
- |
V |
20 |
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain |
- |
- |
V |
21 |
Bekerja pada Lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |
- |
- |
V |
22 |
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau LSM asing kecuali ditugaskan oleh PPK |
- |
- |
V |
23 |
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan baik barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
24 |
Melakukan pungutan di luar ketentuan |
- |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah |
25 |
Melakukan kegiatan yang merugikan negara |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
26 |
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
27 |
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
28 |
Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan |
- |
- |
V |
29 |
Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan |
- |
- |
V |
30 |
Melakukan Tindakan atau tidak melakukan Tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani |
- |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
31 |
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD |
- |
Menjadi peserta kampanye dgn atribut partai atau atribut PNS |
· Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain · Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara · Membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye · Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruran, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat · Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk |
Untuk pelanggaran disiplin sedang, dapat dibentuk Tim Pemeriksa. Sedangkan pelanggaran disiplin berat, Wajib dibentuk tim pemeriksa. Adapun hal-hal terkait Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:
Adapun penjatuhan hukuman disiplin oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) Menghukum adalah sebagai berikut:
Adapun Pemberlakukan dan Dokumentasinya adalah sebagai berikut:
D. Jenis Pelanggaran Disiplin
Jenis pelanggaran disiplin dibagi menjadi dua, yaitu pelanggaran administratif dan non administratif.
1. Administratif
2. Non Administratif
[ 6 Dari 9 Dianggap Bermanfaat ]
Kirimkan tiket dan kami akan menghubungi Anda sesegera mungkin.